no fucking license
Bookmark
Billboard Ads (Iklan Besar)

Kpu Intan Jaya Melakukan Pleno Diam-Diam, Indikasi Mengelabuhi Undang-Undang

Ketua KPU Intan Jaya memimpin penyandingan data di hotel Swis Nabire (14/12)

Masyarakat Intan Jaya kaget dengan munculnya surat salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya nomor 1042 Tahun 2024, munculnya surat tersebut pada tanggal 17 Desember 2024 walaupun surat itu tertulis tanggal 14 Desember 2024 sebagai tanggal penandatanganan, karena pada kenyataannya belum pernah dilakukan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kabupaten, bahkan tidak ada undangan atau pemberitahuan kepada kelima paslon maupun Bawaslu Intan Jaya. Itu artinya KPU Intan Jaya melaksanakan pleno penetapan hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Intan Jaya secara diam-diam, dan sengaja memunculkan surat itu ke publik 3 hari setelah tanggal tanda tangan untuk mempersulit paslon lain yang mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Seperti kita ketahui bahwa batas waktu pelaporan ke MK adalah 3 hari sejak diumumkan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Pada tanggal 14 Desember 2024 dilakukan penyandingan data perolehan suara hasil lapangan dengan hasil D.Hasil manipulatif yang dilakukan oknum PPD di 5 distrik di Intan Jaya sesuai rekomendasi Bawaslu Intan Jaya tertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data Distrik. 5 distrik yang disandingkan data adalah distrik Tomosiga, Agisiga, Hitadipa, Wandai dan Ugimba.

Penyandingan data dipimpin oleh ketua KPU Intan Jaya Nolianus Kobogau di hotel Swiss Nabire, proses penyandingan data manipulatif oknum PPD nakal dalam D.Hasil dibandingkan dengan hasil pemilihan yang dilakukan di lapangan.

Sehingga tanggal 14 Desember 2024 adalah waktu penyandingan data, bukan pleno penetapan perolehan suara tingkat kabupaten, bahkan proses penyandingan itu dilakukan bukan atas dasar undangan KPU melainkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya bernomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan penyandingan data Distrik.Dan rekapitulasi itu sudah dibatalkan juga.

KPU Intan Jaya bermain hukum untuk mengelabuhi Paslon lain untuk menguntungkan paslon tertentu. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah surat tersebut memang dibuat dan ditanda tangani diam-diam pada tanggal 14 Desember 2024, atau mereka menandatangani di tanggal 17 Desember 2024 tetapi dalam surat tetap dituliskan tanggal 14 Desember 2024.

Sampai saat ini, masyarakat Intan Jaya dan tim bahkan Bawaslu Intan Jaya masih belum tahu menahu tentang Pleno Penetapan yang dilakukan oleh KPU Intan Jaya.

Posting Komentar

Posting Komentar